KTP dan Paspor Bisa Digunakan Untuk Mencontreng di Pilpres 2009

Juli 6, 2009 pukul 7:30 pm | Ditulis dalam Berita, umum | Tinggalkan komentar
Tag: , , , ,

MK akhirnya memutuskan untuk membolehkan penggunaan KTP dan Paspor bagi masyarakat indonesia yang blom terdaftar di DPT untuk tetap bisa mencontreng. Namun ada beberapa syaratnya yaitu seperti yang saya kutip mindofnotes

  1. Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
  2. KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
  3. Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
  4. Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
  5. Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda 🙂

Blog di WordPress.com.
Entries dan komentar feeds.